Rizki Apriwijaya, S.S.I

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Kegiatan pansus II raperda pasar pusat distribusi

DEPOK – Semangat dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk menyeimbangkan harga dan pasokan kebutuhan pokok di Bumi Pasundan. Hal tersebut diungkapkan, Anggota Panitia Khusus II DPRD Jabar, Rizki Apriwijaya.
Menurut Rizki, Raperda Pasar Pusat Distribusi merupakan turunan dari pusat distribusi regional, dimana upaya pemerintah untuk menyelaraskan arus distribusi dan memajukan ekonomi nasional memerlukan dukungan sistem logistik yang terintegrasi dengan baik. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas).
“Tujuan Sislognas adalah untuk menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global dan pasar domestic,” tutur Rizki.
Sedangkan, pusat distribusi provinsi atau pusat distribusi regional yang dibahas pada Raperda itu bertujuan, pertama menjaga stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang-barang atau bahan pokok masyarakat, kedua meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, yang selanjutnya memotong mata rantai dan menjamin kelancaran distribusi juga ketersediaan barang kebutuhan pokok.
“Jadi nanti arah Perda itu akan kesana pengaturannya,” tutur Rizki.
Berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2012, kriteria penempatan PDR adalah berdasarkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen (bukan penghasil dan bukan daerah produsen), dapat berfungsi sebagai kolektor (pusat konsolidasi) dan distributor, berada pada wilayah dekat pelabuhan utama, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
“Sehingga Jawa Barat masuk dalam kriteria tersebut,” papar politikus muda dari Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini..
Rizki melanjutkan,kerangka pemberdayaan yang akan dilakukan melalui Pusat Distribusi, di
antaranya memperpendek rantai pemasaran produk petani sehingga dapat dijual dengan tingkat harga yang lebih tinggi daripada harga di tempat, memperpendek rantai penyediaan (supply chain) barang konsumsi dan sarana produksi pertanian bagi kebutuhan petani, melalui outlet pelayanan petani atau outlet mitra.
Kemudian, menyediakan cadangan pengaman (buffer stock) dengan pembiayaan sistem resi gudang untuk kestabilan harga di tingkat petani dan jaminan ketersediaan stok bagi konsumen dan industri pengolahan, menyediakan bantuan keuangan bagi petani dan pedagang mikro untuk permodalan. Pusat distribusi menjadi penjamin kredit bagi bank atau lembaga keuangan lainnya.
“Selanjutnya, memberikan bantuan, bimbingan, dan pembinaan kepada petani sehingga dapat
meningkatkan kualitas dan produktivitas petani melalui sistem kemitraan yang didasarkan
atas azas kemanfaatan,” katanya.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini melanjutkan, saat ini Pansus II masih menggodok Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi, baik menggali informasi dan berkonsultasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta.
Terakhir, Pansus II juga melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka konsultasi Raperda Pasar Pusat Distribusi, Selasa (21/1), pihak Kemendagri menyatakan harus dikaji ulang judul tentang Raperda tersebut. Karena Raperdanya kan Pasar Pusat Distribusi, apakah sudah tepat atau tidak disesuaikan dengan isi yang akan diatur dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang lebih atas.
”Sejauh ini belum ada titik temu, dan baru diplenokan 27 Januari besok. Jadi, Raperda ini masih dalam proses penggodogan, agar nantinya Raperda ini lahir, dapat diaplikasikan dan memberi manfaat bagi produsen (petani) pedagang dan konsumen akhir (masyarakat) Jabar,” pungkasnya. (adv)

http://radardepok.com/2020/01/raperda-pasar-pusat-distribusi-untuk-pertumbuhan-ekonomi/

Postingan terkait:

Featured Post

#ramadhan #zakat #bhaktikarya #rizkiapriwijaya

via Instagram https://instagr.am/reel/CrLEsPsAnQ4/